[1]
2024. Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini dan Perundungan di Kalangan Remaja. Kontribusi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 4, 2 (June 2024), 400–408. DOI:https://doi.org/10.53624/kontribusi.v4i2.428.