Sosialisasi Kalibrasi Arah Kiblat pada Momentum Istiwa’ A’dham sebagai Upaya Peningkatan Nilai Moderasi Beragama
DOI:
https://doi.org/10.53624/kontribusi.v6i2.791Keywords:
Arah Kiblat, Istiwa’ A’dham, Moderasi BeragamaAbstract
Latar Belakang: Akurasi arah kiblat merupakan aspek penting dalam pelaksanaan ibadah shalat. Namun tidak sedikit tempat ibadah yang masih menghadapi kesulitan atau kurang tepat dalam penentuan akurasi arah kiblat. Hingga fenomena istiwa’ a’dham, yakni saat Matahari tepat berada diatas Ka’bah adalah moment ideal untuk melakukan kalibrasi arah kiblat secara sederhana dan akurat. Tujuan: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan metode kalibrasi arah kiblat dengan memanfaatkan momentum istiwa’ a’dham serta menanamkan nilai-nilai moderasi beragama melalui pendekatan edukatif dan ilmiah. Metode: menggunakan metode ABCD yang berfokus pada mengajak masyarakat menemu-kenali potensi yang dimiliki melalui Discovery, Dream, Design, Define, dan Destiny. Praktiknya adalah dengan melakukan sosialisasi teori, praktik pengukuran arah kiblat serta diskusi reflektif tentang pentingnya sikap toleran dalam perbedaan aplikatif hasil pengukuran di lapangan. Hasil: kegiatan ini menghasilkan adanya masyarakat yang memiliki antusiasme yang tinggi dalam proses edukatif ini, didapatkan bayangan Matahari yang jelas tanpa tertutup mendung sebagai hasil pengukuran sekaligus minat masyarakat untuk mempraktikkannya secara langsung esok hari pada jam yang sama di kediaman dan tempat ibadah lainnya. Kesimpulan: dari kegiatan ini didapatkan kesimpulan bahwa tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akurasi arah kiblat, namun juga memberikan pemahaman praktis dan teknis yang mudah serta membangun kesadaran akan pentingnya beragama secara moderat dan berbasis pada keilmuan
Downloads
References
Ahmad, M. (2007). Asset Based Communities Development (ABCD): Tipologi KKN Partisipatif UIN Sunan Kalijaga Studi Kasus Pelaksanaan KKN ke-61 di Dusun Ngreco Surocolo, Selohardjo, Pundong, Bantul tahun Akademik 2007. Aplikasia, VIII(2), 104–113.
Alallah, A. M., Mayaningsih, A., Amilun, B., Shofiana, I., & Feby, N. S. (2024). Penyuluhan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada remaja sebagai upaya peningkatan keluarga sehat. Kontribusi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 14-26.Ahmad Izzuddin. (2012). Ilmu Falak Praktis. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. https://doi.org/10.53624/kontribusi.v5i1.461
Al-Syairazi, I. A. I. I. bin A. bin Y. al-F. (n.d.). Al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i (1995th ed.). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Zuhayli, W. (2004). Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.
Anas, J., & Ferrara,. (2004). Detecting Cyclical Turning Points: The ABCD Approach and Two Probabilistic Indicators. Journal of Business Cycle Measurement and Analysis, 2, 193–225.
Faiz, A. K. (2020). Fiqh Moderation on Qibla Direction Determination: Flexible Accuracy. Journal of Islamic Law, 1(1), 83–99. https://doi.org/10.24260/jil.v1i1.23
Hambali, S. (2013). Ilmu Falak: Arah Kiblat Setiap Saat. Semarang: Pustaka Ilmu.
Hazin, M., Setiawan, A. C., & Rahmawati, N. W. D. (2023). Pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan sentra tanaman obat keluarga (TOGA) dengan model ABCD di desa Jemundo. TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 27-35. https://doi.org/10.58707/trimas.v3i2.695
Helmi, M., & Badrian, A. (2024). Evaluasi Akurasi Arah Kiblat pada Masjid-Masjid Perkotaan di Indonesia. Jurnal Falak Dan Sains Astronomi, 12(1), 45–62.
Hosen, H., Jalil, A., Musawwamah, S., Wahed, A., Syawqi, A. H & Fauzi, A. (2025). Membangun Kompetensi Penyuluh KUA dalam Mengukur Arah Kiblat yang Tepat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 4303–4314. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2348
Indonesia, K. R. (2019). Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan al-Qur’an.
Isniyatin Faizah, , Fashi Hatul Lisaniyah, , Silvana Kamelya, , Yogi Sucipto, , Nur Halim, , Evendi, & P. (n.d.). PENDAMPINGAN PRAKTIK RASHDUL KIBLAT DI MUSHALLA AL-ANWAR DESA LERANWETAN KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN. Semar; Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 36–44. https://doi.org/DOI%2520:%252010.59966/semar.v3i1.1598
Khazin, M. (2004). Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka.
Komisi Fatwa MUI. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia Nomor 5 Tahun 2010.
Lestari, R. A. (2022). Respons Masyarakat terhadap Kalibrasi dan Perubahan Arah Kiblat Masjid At-Taqwa Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. eprints.walisongo.ac.id.
Mustofa, N. K. (2023). Konflik Masyarakat Mengenai Diskursus Perubahan Arah Kiblat (Studi Kasus di Dusun Cabe Kidul Desa Srumbung Kabupaten Magelang). In Nucl. Phys. (Vol. 13).
Pewangi, M., Alamsyah, & Ferdinan. (2023). Pelatihan Penentuan Arah Kiblat Masjid dan Mushollah pada Imam Masjid di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Belalek, 1(2), 81–89. https://doi.org/10.37567/belalek.v1i2.2488
Qalbi, N., Amir, R., & Chotban, S. (2023). PROBLEMATIKA PENENTUAN ARAH KIBLAT RUMAH MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA BONTOLANGKASA SELATAN KEC. BONTONOMPO KAB. GOWA). … : Jurnal Ilmu Falak.
Suleman., F., Pasay., N. R., & Sayfudin, A. (2024). Pendampingan Pengukuran Ulang Arah Kiblat di Masjid Solemandungan. Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Manado, 4(1), 24–29. https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1011.1
Wafa, H., Jannah, F., Andayani, S., Tjahyadi, I., & Sutrisno, A. (2023). Pemanfaatan Metode Kompetisi dalam Meningkatkan Minat Belajar Bahasa Inggris Siswa Pendidikan Anak Usia Dini. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyaraka, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muthi'ah Hijriyati, bAhmad Fakhruddin Fajrul Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



