Psikoedukasi Penerapan Kenormalan Baru di Masyarakat selama Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Kajian Sosiologi Hukum dan Psikologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.53624/kontribusi.v1i2.26Keywords:
Psikoedukasi, Penerapan Kenormalan Baru, Pandemi Covid-19, Sosiologi Hukum, Psikologi HukumAbstract
Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan menuntut adanya sebuah inovasi untuk mempertahankan berbagai sektor kehidupan. Istilah “Kenormalan Baru” beberapa bulan ini marak di media sosial sebagai wujud dari kebiasaan baru untuk berdamai dengan pandemi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan psikoedukasi ke masyarakat mengenai penerapan Kenormalan Baru yang dikaji berdasarkan perspektif sosiologi hukum, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dan dampak psikologis yang dirasakan masyarakat atas kondisi tersebut. Penerapan Kenormalan Baru ini terlihat cukup efektif ketika mulai diterapkannya sanksi-sanksi jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan protocol kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum, atau sanksi adminstratif lain. Berdasarkan perspektif psikologi hukum, hasil pelaksanaan psikoedukasi ke masyarakat memperlihatkan tiga respon perilaku terkait penerapan kenormalan baru. Pertama, terdapat masyarakat yang yang mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah dengan kondisi psikologis rentan mengalami kecemasan dan stress. Kedua, ada juga warga yang benar-benar menerapkan peraturan protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah dan memiliki kondisi emosi yang stabil serta cepat melakukan proses adaptasi diberbagai situasi. Ketiga, terdapat warga memperlihatkan perilaku yang seakan-akan tidak peduli lagi dengan ancaman virus, namun ketika mengalami kondisi yang kurang menyenangkan seperti terdapat anggota keluarga yang sakit atau bahkan positif terpapar virus covid-19, respon emosional yang diperlihatkan beragam. Ada yang histeris, menyalahkan orang-orang disekitarnya, menarik diri dari lingkungan sosial, bahkan ada yang denial (menolak kenyataan).
Downloads
References
Azmi, F. (2020). PKL Semringah Dapat Face Shield Gratis. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5062583/pkl-semringah-dapat-face-shield-gratis?_ga=2.196066852.967604852.1592746985-875910023.1592746985.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, K. P. dan K. R. I. (2016). Hasil Pencarian - KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pandemi.
Beyond Covid-19: What Will Define The “New Normal”. United States: EY. 2020.
Budianto, E. E. (2020). Tempat Ibadah Tangguh di Mojokerto Terapkan Protokol Kesehatan Saat New Normal. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5061714/tempat-ibadah-tangguh-di-mojokerto-terapkan-protokol-kesehatan-saat-new-normal?_ga=2.204920088.967604852.1592746985-875910023.1592746985
Dwi, A. (2020). Ribuan Santri Lirboyo Kediri Kembali ke Ponpes, Begini Protokol Kesehatannya - Halaman 2. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5061597/ribuan-santri-lirboyo-kediri-kembali-ke-ponpes-begini-protokol-kesehatannya/2
Embracing The New Normal as We Safely Return to Work. Guidelines for New Brunswick Workplaces Re-Opening in a Covid-19 Environtment. Canada: Work Sage Travail Securitaire. 2020.
Fithriatus, Shalihah. 2017. Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada. Depok.
Gulati, G. et.al. 2020. “Prisons and The Covid-19 Pandemic”. Irish Journal of Phychologica Medicine. 00.
Himpunan Psikologi Indonesia. 2010. Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: HIMPSI.
Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 300/MENKES/SK/IV/2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza.
Kumal, Anup. et.al. 2020. “The New Normal in The Omcology Department in covid-19 Scenario”. Journal of Radiotheraphy in Practice Published by Cambridge University Press.
Lewis, Sophie C. et.al. 2017. “Defining a New Normal for Extremes In a Warming World” American Meteorigical Society BAMS.
Michener, H. A., DeLamater, J. D., & Myers, D. J. 2004. Social psychology (5th ed.). Wadsworth/Thomson Learning.
Muhyiddin. 2020. Covid-19, “New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia”. The Indonesian Journal of Development Planning. Volume IV. 2.
Peraturan Perundang-Undang
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Protokol Perjalanan Wisatawan di Era New Normal: Rencana Pembukaan Pariwisata di Bali. KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF RI. 2020.
Supratiknya, A. 2008. Merancang program dan modul psikoedukasi. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hutrin Kamil, Rezki Suci Qamaria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0