Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini dan Perundungan di Kalangan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.53624/kontribusi.v4i2.428Keywords:
penyuluhan hukum, pernikahan dini, perundungan, remajaAbstract
Pernikahan dini dan perundungan (bullying) merupakan dua isu yang krusial di kalangan remaja Indonesia. Kedua masalah tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial remaja. Dalam upaya mengurangi insiden pernikahan dini dan perundungan pada remaja, diperlukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif. Penyuluhan hukum merupakan kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum yang berlaku. Penyuluhan ini sangat penting dalam mencegah pernikahan dini dan perundungan dengan cara meningkatkan kesadaran hukum remaja seperti memberikan informasi mengenai undang-undang perlindungan anak, hak-hak anak, dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini dan perundungan. Dimana kegiatan tersebut merupakan wujud nyata pengabdian Fakultas Syariah IAIN Kediri kepada masyarakat dengan metode Participatory Action Reasearch (PAR). Hasil kegiatan ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum adalah alat yang efektif dalam upaya preventif pernikahan dini dan perundungan di kalangan remaja. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan menyediakan edukasi yang komprehensif, diharapkan insiden pernikahan dini dan perundungan dapat dikurangi secara signifikan.
Downloads
References
Akhir, J. T., Noor, M., Al, F., Fitriana, A., Fauzi, A., Artikel, I., Tindak, A., Siswa, P., Dasar, S., Penanggulangannya, U., & Tirtayasa, Y. (2023). Analisis Tindak Perundungan Siswa Sekolah Dasar dan Upaya Penanggulangannya. Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 287–295. https://doi.org/10.51825/YTA.V3I3.21778
Amelia, P., Perdana, F. I., Marwah, F. Z., Syariful, A., & Wina, N. (2023). Penyuluhan Dampak Negatif Bullying dalam Perspektif Hukum dan Psikologis pada Anak Di Bawah Umur di Lingkungan Desa Panundaan. 107–118. http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3371
Anggraini, I. Y., Sucipto, S., & Indriati, R. (2018). Cyberbullying Detection Modelling at Twitter Social Networking. JUITA : Jurnal Informatika, 6(2), 113. https://doi.org/10.30595/juita.v6i2.3350
Anugerah, Muhiddin, A., & Ma’ruf, A. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pernikahan Dini di Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1(1), 203–217. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/3680
Febriyanti, R. (2020). Penyuluhan Sosial: Membaca Konteks dan memberdayakan Masyarakat. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=cyYMEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA9&dq=.+Metode+PAR+dinilai+mampu+meningkatkan+partisipasi+aktif+masyarakat,+mewujudkan+aksi+kolaboratif,+sebagai+wadah+pengembangan+diri+dan+pendidikan+berkelanjutan+dalam+rangka+upaya+preventif+pernikahan+dini+dan+perundungan+di+kalangan+remaja.+&ots=DpBznTQChb&sig=T37sUWUj904XUa-ZsC5XP5F7fRk&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Ichrom, M., Khoirur Rofiq, M., Muafiq, M. S., Artikel, R., & Rofiq, M. K. (2023). Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 320(2), 320–334. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19062
Manik, H., Oktaviarni, F., Windarto, Hartati, D. S., & Suhermi. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Dini pada Siswa SMA. MSJ : Majority Science Journal, 1(3), 122–128. https://doi.org/10.61942/MSJ.V1I3.31
Moad, M., & Rianto, H. (2024). PENCEGAHAN TINDAK PERUNDUNGAN (BULLYING) SISWA SMPN Se-KECAMATAN SINGKAWANG UTARA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 160–170. https://doi.org/10.31571/JPKN.V8I1.7375
Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini “Jalan Baru Melindungi Anak.” Guepedia.com. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=c8yPDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA3&dq=Pemerintah+Indonesia+telah+mengeluarkan+berbagai+kebijakan+untuk+menangani+pernikahan+dini+dan+perundungan&ots=lcmIPE4dP_&sig=qjty7bMKu4nk6obOT6pjTpPSFq0&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Oktariani, Mirawati, Syahmanta, A., & Afriza, R. (2022). Pemberian Psikoedukasi Dampak Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental Pada Siswa. Journal.Literasisains.Id, 1(1), 189–194. https://doi.org/10.55123/abdikan.v1i2.281
Putri, E., & Tampubolon, L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 738–746. https://doi.org/10.59141/JISS.V2I05.279
Qamaria, R. S., Na’mah, U., Zahro, F., Rohmah, A. N., & Artikel, G. (2021). Pendidikan Keluarga melalui Kursus Calon Pengantin sebagai Upaya Membendung Laju Perceraian. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.55506/ARCH.V1I1.9
Qamaria, R. S., Pertiwi, F. H., Mulyani, L. N., Sari, N. N., Harriroh, A., Haq, I. N., Nasihatin, S. S., Erlangga, S. A., Anisahab, A., & Jannah, M. (2023). Upaya Menciptakan Lingkungan Sekolah Ramah Anak Melalui Kampanye Stop Bullying. Kontribusi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 33–46. https://doi.org/10.53624/KONTRIBUSI.V4I1.265
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62–71. https://doi.org/10.37905/AKSARA.6.1.62-71.2020
Risda Wafi, U., Atika, N., Studi Ekonomi Syariah, P., Ekonomi dan Bisnis Islam, F., Studi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah, P., Syari, F., Achmad Siddiq Jember Jl Mataram No, U. K., Mluwo, K., & Timur, J. (2023). Pendampingan Masyarakat dalam Upaya Preventive Terhadap Dampak Pernikahan Dini Di Desa Segobang. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 3(2), 191–200. https://doi.org/10.35719/NGARSA.V3I2.107
Tanamal, J., Sosiologi, P., & Kebangsaan, S. (2022). Pernikahan Dini dan Marginalisasi Perempuan Nuaulu Prodi Adm. Negara STIA Said Perintah Lodewyk Nahuway. Public Policy, 3(1). https://stia-saidperintah.e-journal.id/ppj
Taufik, Z., Nirmala, A. Z., Rahmania, N., & Amalia, A. R. (2023). Penyuluhan Hukum Terhadap Perundungan Di Lingkungan Sekolah. ALAMTANA: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT UNW MATARAM, 4(3), 395–400. https://doi.org/10.51673/JALTN.V4I3.1862
Umah, H. N. (2020). FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA : Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125. https://doi.org/10.52802/WST.V5I2.11
Zunaidi, A. (2024). METODOLOGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Pendekatan Praktis untuk Memberdayakan Komunitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ulin Na'mah, Rizki Dermawan, Moch. Choirul Rizal, Mochammad Agus Rachmatulloh, Muhammad Fajar Sidiq Widodo, Rezki Suci Qamaria, Afifah Mayaningsih, Kharisma Firda Candra Putri, Siska Fajri Inderaswari, Michelle Salma Khotom Aji, M Ijaz Alfan M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0