Peningkatan Pemahaman Mahasiswa pada Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Program Studi Hukum Ekonomi Syariah melalui Metode Resitasi

Authors

  • Hutrin Kamil Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.53624/ptk.v1i2.30

Keywords:

Peningkatan Pemahaman Mahasiswa, Pengantar Ilmu Hukum, Metode Resitasi

Abstract

Dalam mewujudkan tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Kediri yakni untuk mencetak ahli hukum khususnya hukum ekonomi syariah harus ditopang dengan sebaran mata kuliah yang relevan. Salah satu mata kuliah yang dimaksud dan juga merupakan mata kuliah dasar dimana mahasiswa diharapkan memiliki tingkat pemahaman yang adalah adalah Pengantar Ilmu Hukum. Namun, upaya untuk meningkatkan pemahaman belum ditunjang dengan kehadiran metode dan referensi yang tepat. Keadaan demikian mengakibatkan kurangnya pemahaman mahasiswa pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Model penyelesaian penelitian yang digunakan adalah pertama tahap perencanaan, selanjutnya memilih ruang lingkup mahasiswa yang akan diteliti, kemudian pelaksanan kegiatan, dilanjutkan observasi pembelajaran dan terakhir analisis hasil terhadap metode yang digunakan. Metode yang ditempuh terbukti dapat meningkatkan kurangnya pemahaman mahasiswa Dalam pre-test, persentase tingkat pemahaman mahasiswa rata-rata 71,5 poin. Setelah diadakan kegiatan meningkat menjadi 81,6 poin, terjadi peningkatan sebesar 10,18 poin. Dalam pelaksanaan metode role play, jumlah tingkat kepahaman mahasiswa yaitu 25 orang kriteria tinggi, 10 orang kriteria cukup, 5 orang kriteria rendah dan 4 orang kriteria kurang.

References

Dirdjosisworo, Soedjono. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Halawa, E., & Chrismastianto, I. A. W. (2021). Penerapan Metode Resitasi Untuk Meningkatkan Keterlibatan Aktif Siswa Dalam Pencapaian Tujuan Pembelajaran Sejarah Kelas X-IPS | Halawa | Kumpulan Artikel Ilmiah Rumpun Ekonomi dan Ilmu Sosial. KAIROS: Kumpulan Artikel Ilmiah Rumpun Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 1(1), 54–78. https://ojs.uph.edu/index.php/KAIROS/article/view/3163.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. 2019. Buku Pedoman Akademik Program Strata I Tahun Akademik 2018/2019. Kediri.

Julianto, J., Amsia, T., & M, S. (2015). Pengaruh Metode Belajar Resitasi terhadap Hasil Belajar Sejarah Siswa. In PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah) (Vol. 3, Issue 2). http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/ view/8844.

Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri. 2015. Pedoman Jurusan Syariah Tahun Akademik 2015/2016. Kediri.

Marzuki, P.M. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta.

Murniasih, T., & Fayeldi, T. (2017). Metode Resitasi Untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep Pada Mata Kuliah Dasar-Dasar Pemrograman Komputer. Jurnal Edukasi, 4(1), 8-12. doi:10.19184/jukasi.v4i1.5083

Sinar. 2018 . Metode Active Learning: Upaya Peningkatan Keaktifan dan Hasil Belajar Siswa. Deepublish. Yogyakarta.

Sofiyah, N. (2020). Peningkatkan Hasil Belajar dan Aktivitas Siswa melalui Model Pembelajaran Discovery Learning pada Siswa Kelas X TPT 1 SMK Negeri 1 Gempol. Kontribusi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1-13. Retrieved from https://jurnal.ciptamediaharmoni.id/index.php/kontribusi/ article/view/6.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2021-05-01

How to Cite

Kamil, H. (2021). Peningkatan Pemahaman Mahasiswa pada Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Program Studi Hukum Ekonomi Syariah melalui Metode Resitasi . PTK: Jurnal Tindakan Kelas, 1(2), 104–113. https://doi.org/10.53624/ptk.v1i2.30

Issue

Section

Articles